Kampungberita.com
BANYUWANGI – Kondisi kesehatan P. Tumin (72), lansia terlantar dari Desa Alasrejo, ternyata jauh lebih kritis dari dugaan awal. Hasil pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Wongsorejo pada Rabu (15/7/2026) siang menunjukkan angka yang mengerikan: kadar Hemoglobin (Hb) pasien hanya 5 gr/dL, jauh di bawah batas normal minimal 10 gr/dL. Kondisi ini mengindikasikan anemia berat yang berpotensi fatal jika tidak segera ditangani dengan peralatan lengkap di rumah sakit rujukan.

Namun, di tengah urgensi medis tersebut, sebuah hambatan sosial kembali muncul dan hampir merenggut nyawa sang lansia.
Dilema Kemanusiaan vs Aturan Administratif
Meski tim medis Puskesmas Wongsorejo di bawah pimpinan M. Yusup telah berupaya maksimal memberikan pertolongan pertama berupa infus dan stabilisasi kondisi, mereka menyatakan bahwa penanganan lebih lanjut wajib dilakukan di RSUD Blambangan Banyuwangi mengingat kompleksitas kondisi pasien.
Sayangnya, upaya rujukan ini kandas di tengah jalan. Berdasarkan konfirmasi dari Nurali Mansyur, warga yang mendampingi kasus ini, pihak keluarga (kerabat jauh) yang menjadi penanggung jawab administratif secara tegas menolak dirujuk ke RSUD Blambangan.
Alasannya klasik namun menyakitkan: tidak ada anggota keluarga yang bersedia menunggu atau mendampingi pasien selama proses perawatan di rumah sakit.
“Intinya, keluarga tidak ada yang mau nungguin di RSUD Blambangan. Akhirnya, mereka menandatangani surat penolakan rujukan,” ungkap Nurali dengan nada kecewa, Kamis (15/7/2026).
Surat Penolakan: Bukti Ketidakberdayaan Sistem Sosial
Tanda tangan penolakan rujukan tersebut menjadi bukti nyata betapa rapuhnya jaring pengaman sosial bagi lansia terlantar. Di satu sisi, medis membutuhkan pendamping keluarga untuk aspek legal dan perawatan non-medis di RSUD. Di sisi lain, realita sosial menunjukkan bahwa P. Tumin benar-benar sendirian, tanpa dukungan emosional maupun fisik dari sanak saudaranya.
Kondisi ini menempatkan Puskesmas Wongsorejo dalam posisi sulit. Di satu sisi mereka ingin menyelamatkan nyawa, di sisi lain mereka terikat prosedur yang mensyaratkan persetujuan dan pendampingan pihak keluarga untuk rawat inap tingkat lanjut.
Desakan Publik: Negara Harus Hadir Sebagai “Keluarga Pengganti”
Kasus P. Tumin memicu pertanyaan besar: Hingga kapan birokrasi kesehatan akan terjebak oleh ketiadaan pendamping keluarga?
Nurali Mansyur dan tokoh masyarakat setempat mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Dinas Sosial untuk segera turun tangan. “Jika keluarganya absen, maka negara harus hadir. Jangan biarkan surat penolakan itu menjadi vonis mati bagi Pak Tumin. Butuh relawan pendamping atau skema khusus dari Dinas Sosial untuk menangani lansia terlantar seperti ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, P. Tumin masih berada di Puskesmas Wongsorejo dalam kondisi terpantau, namun risiko komplikasi akibat Hb 5 tetap sangat tinggi. Publik menunggu langkah konkret apakah Pemkab Banyuwangi akan menerobos kebuntuan ini demi menyelamatkan nyawa warganya yang paling rentan.
Oleh : Kurniadi







