Nelayan Pebuahan Pertanyakan Keterbukaan Musyawarah Budidaya Kerang Mutiara, PPWI Jembrana Dorong Dialog Inklusif

aksesadim01
IMG 20260618 WA0073

Kampungberita.com/BALI JEMBRANA – Rencana pengembangan budidaya kerang mutiara di perairan Pantai Pebuahan, Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, memunculkan aspirasi dari sejumlah nelayan setempat. Mereka mengaku belum memperoleh ruang yang cukup untuk menyampaikan pandangan dalam proses musyawarah yang digelar beberapa waktu lalu.

 

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga kepada Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Jembrana. Mereka menilai musyawarah yang berlangsung di kediaman Kelian Dinas Pebuahan pada 3 Juni 2026 belum sepenuhnya melibatkan seluruh kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak oleh rencana pemanfaatan kawasan perairan tersebut.

 

Salah seorang nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima undangan untuk menghadiri musyawarah, padahal selama ini ia menggantungkan aktivitas melaut di kawasan yang direncanakan menjadi lokasi budidaya kerang mutiara.

 

Menurutnya, forum musyawarah seharusnya dibuka seluas-luasnya bagi seluruh nelayan tanpa membedakan kelompok tertentu. Ia khawatir keberadaan area budidaya nantinya akan memengaruhi akses tambat perahu, terutama bagi pemilik sampan fiber yang biasa memanfaatkan kawasan tersebut sebagai tempat berlabuh ketika kondisi cuaca kurang bersahabat.

 

Selain itu, ia juga mempertanyakan informasi mengenai adanya kompensasi bagi pemilik jaring tarik, sementara nelayan lain yang sama-sama memanfaatkan wilayah pesisir tersebut belum memperoleh kejelasan mengenai dampak maupun bentuk perlindungan terhadap aktivitas mereka.

 

Warga berharap pemerintah desa bersama pihak yang akan mengembangkan budidaya kerang mutiara kembali menggelar sosialisasi dan musyawarah secara lebih terbuka sehingga seluruh masyarakat pesisir memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan aspirasi.

 

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPC PPWI Kabupaten Jembrana, Ahmad Muhtarom, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut semestinya dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan seluruh pihak yang berpotensi terdampak.

 

Menurutnya, musyawarah bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan menjadi sarana untuk menyerap berbagai pandangan masyarakat sebelum suatu keputusan diambil.

 

“Kami menghormati setiap upaya investasi maupun pengembangan ekonomi masyarakat. Namun, prinsip keterbukaan dan partisipasi publik harus tetap menjadi prioritas. Seluruh nelayan yang terdampak seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti musyawarah dan menyampaikan pendapatnya,” ujar Ahmad Muhtarom.

 

Ia menambahkan bahwa wilayah pesisir merupakan ruang hidup bersama yang dimanfaatkan oleh berbagai kelompok nelayan. Oleh sebab itu, setiap rencana pemanfaatan kawasan laut perlu mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat setempat.

 

PPWI Jembrana juga mendorong pemerintah desa bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas ruang dialog agar tidak muncul kesalahpahaman maupun potensi konflik di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, Perbekel Desa Banyubiru, I Komang Yuhartono, memberikan klarifikasi atas aspirasi yang berkembang di kalangan nelayan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa telah melaksanakan sosialisasi lebih dari satu kali dengan melibatkan unsur masyarakat yang dinilai mewakili kelompok nelayan dan pemilik jaring.

 

Menurut Yuhartono, komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat hingga kini masih terus berjalan. Bahkan, sehari sebelum memberikan klarifikasi kepada awak media, dirinya menghadiri kegiatan doa bersama di kawasan Pantai Pebuahan yang diikuti tokoh agama dan kelompok nelayan sebagai bagian dari upaya menjaga komunikasi dengan masyarakat.

 

Meski demikian, munculnya aspirasi dari sebagian nelayan yang merasa belum terlibat secara langsung menjadi masukan penting bagi pemerintah desa untuk memperluas jangkauan sosialisasi pada tahapan berikutnya.

 

Sejumlah warga berharap proses komunikasi dapat terus dibangun secara terbuka sehingga seluruh nelayan, baik pemilik jaring tarik, pemilik sampan fiber, maupun kelompok nelayan lainnya, memperoleh informasi yang utuh mengenai manfaat, potensi dampak, serta mekanisme pengelolaan budidaya kerang mutiara sebelum program tersebut direalisasikan.

 

Hingga berita ini disusun, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Kelian Dinas Pebuahan maupun pihak pengelola rencana budidaya kerang mutiara sebagai wujud penerapan asas keberimbangan pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(*Bowo Torek/red*)