Pemkab Bojonegoro Perkuat Tata Kelola Pajak Digital, Bupati Dorong Layanan yang Mudah dan Transparan

aksesadim01
IMG 20260625 WA0104(2)

Kampungberita.com/BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat reformasi tata kelola perpajakan daerah melalui pemanfaatan teknologi digital yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kemudahan pelayanan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Forum Rembuk Pajak Daerah bertajuk Evaluasi dan Implementasi Sistem Jatim Tax bagi Pelaku Usaha yang digelar di Hall Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK) Bojonegoro, Rabu (24/6/2026).

 

Kegiatan yang mempertemukan pemerintah daerah, sektor perbankan, penyedia teknologi, serta para pelaku usaha itu menjadi ruang dialog konstruktif untuk mengevaluasi penerapan sistem Jatim Tax sekaligus menyerap berbagai aspirasi dari wajib pajak terkait pelaksanaan layanan perpajakan berbasis digital.

 

Hadir dalam forum tersebut Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, jajaran Bank Jatim, perwakilan PT Subaga Mitra Solusi, serta 107 pelaku usaha wajib pajak dari berbagai sektor usaha di Kabupaten Bojonegoro.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa penggunaan alat perekam transaksi atau tapping box melalui sistem Jatim Tax merupakan bagian dari strategi modernisasi pengawasan pajak daerah. Langkah tersebut juga menjadi implementasi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) guna memperkuat transparansi dan optimalisasi penerimaan daerah.

 

Meski demikian, dalam proses implementasinya masih ditemukan sejumlah tantangan di lapangan. Beberapa pelaku usaha menyampaikan kendala terkait kualitas jaringan internet yang belum stabil serta kebutuhan biaya pengadaan perangkat yang dinilai cukup membebani operasional usaha.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa transformasi digital harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sistem yang dibangun pemerintah tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

“Pemerintah harus memastikan bahwa pelayanan perpajakan berjalan mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi wajib pajak. Ketika masyarakat sudah memiliki niat baik untuk taat pajak, maka pemerintah wajib menghadirkan sistem yang mendukung, bukan justru menyulitkan,” ujarnya.

 

Bupati juga meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bank Jatim sebagai mitra layanan digital, untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kualitas jaringan maupun efektivitas perangkat pendukung yang digunakan dalam sistem Jatim Tax.

 

Menurutnya, keberhasilan digitalisasi perpajakan tidak hanya diukur dari peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga dari tingkat kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan pemerintah.

 

Forum Rembuk Pajak Daerah ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah daerah, sektor perbankan, dan pelaku usaha dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang kuat, optimalisasi pendapatan daerah dapat berjalan seiring dengan terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan menuju Bojonegoro yang lebih maju, makmur, dan membanggakan.

(Prokopim/red)