Kampungberita.com BLITAR — Dunia pendidikan tinggi kembali tercoreng. Lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang aman untuk tumbuh dan menimba ilmu, kini justru diguncang dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dosen senior di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Blitar. Kasus ini mencuat setelah laporan dugaan pelecehan terhadap sedikitnya 15 mahasiswi viral di media sosial dan memantik gelombang desakan publik agar kampus bertindak tegas dan transparan.
Informasi yang beredar menyebut para korban berasal dari berbagai angkatan, mulai 2022 hingga 2025. Dugaan tindakan tidak pantas itu disebut terjadi dalam berbagai situasi, mulai dari aktivitas perkuliahan di kelas, bimbingan skripsi, hingga komunikasi personal melalui pesan singkat. Sejumlah laporan bahkan mengindikasikan adanya tekanan psikologis yang membuat korban takut melapor secara terbuka.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem perlindungan mahasiswa di institusi pendidikan. Sebab, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa sering kali menjadi celah yang membuat korban memilih diam karena khawatir terhadap masa studi, nilai akademik, maupun tekanan sosial.
Pihak kampus mengaku telah menerima laporan awal sejak April 2026 dan langsung mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) untuk melakukan pendalaman serta pendampingan terhadap pihak yang diduga menjadi korban. Sebagai langkah awal, dosen terlapor telah dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik dan non-akademik sampai proses pemeriksaan selesai.
Langkah administratif tersebut dinilai penting, namun belum cukup untuk meredam keresahan publik. Transparansi proses investigasi menjadi ujian besar bagi kredibilitas kampus. Publik menunggu apakah penanganan kasus ini benar-benar berpihak pada korban atau sekadar menjadi formalitas etik untuk meredam sorotan.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia bahwa pencegahan kekerasan seksual di kampus tidak boleh berhenti pada pembentukan satgas semata. Dibutuhkan keberanian institusi untuk menindak tegas, membuka ruang aman bagi korban, dan memastikan tidak ada impunitas bagi siapa pun yang menyalahgunakan otoritas akademiknya.
Bila dugaan ini terbukti, maka yang tercoreng bukan hanya nama individu, melainkan marwah pendidikan itu sendiri. Kampus bukan tempat untuk menakut-nakuti mahasiswa dengan kuasa, melainkan ruang untuk mendidik dengan integritas dan keteladanan.
Red/tim







