Hukrim  

Kasasi Ditolak MA, Vonis Mati Sujito Resmi Inkrah: Akhir Pelarian Hukum Jagal Musala Kedungadem

aksesadim01
IMG 20260526 WA0000

Kampungberita.com//BOJONEGORO – Upaya hukum terakhir yang diajukan Sujito akhirnya kandas di tangan Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi itu resmi menolak permohonan kasasi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan dua jamaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Dengan putusan tersebut, vonis pidana mati terhadap Sujito kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Putusan kasasi perkara Nomor 667 K/Pid/2026 itu diputus majelis hakim agung pada 12 Mei 2026, dengan amar singkat yang menegaskan penolakan terhadap seluruh permohonan kasasi dari kedua belah pihak.

 

“Tolak kasasi Penuntut Umum, tolak kasasi terdakwa,” demikian amar putusan Mahkamah Agung yang menutup seluruh ruang perlawanan hukum bagi terpidana.

 

Dengan demikian, vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Bojonegoro resmi sah dan final. Putusan ini sekaligus mencatat sejarah sebagai vonis hukuman mati pertama yang pernah dijatuhkan sepanjang berdirinya PN Bojonegoro.

 

Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal persidangan. Sujito dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua jamaah yang tengah melaksanakan salat Subuh di Musala Al-Manar, serta mengakibatkan satu korban lain mengalami luka berat.

 

Majelis hakim menilai tindakan itu dilakukan secara terencana, dalam situasi para korban sedang beribadah, sehingga dinilai sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan sekaligus mencederai kesucian tempat ibadah.

 

Dari fakta persidangan terungkap, motif pembunuhan dipicu konflik pribadi terkait persoalan pencairan bantuan anak yatim yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, ditambah sengketa tanah yang memicu dendam berkepanjangan.

 

Hakim menegaskan tidak ada satu pun keadaan yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, sederet faktor memberatkan menjadi dasar dijatuhkannya hukuman maksimal, mulai dari keresahan luas di tengah masyarakat, jumlah korban lebih dari satu orang, aksi dilakukan saat korban tak berdaya, hingga absennya penyesalan selama proses persidangan.

 

Vonis mati tersebut bahkan melampaui tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut pidana penjara seumur hidup.

 

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung menjadi penegasan bahwa negara hadir memberikan keadilan atas kejahatan yang dinilai telah melampaui batas kemanusiaan.

 

Bagi keluarga korban, putusan inkrah ini menjadi jawaban panjang atas luka mendalam yang mereka tanggung sejak tragedi berdarah itu terjadi. Sementara bagi publik Bojonegoro, putusan ini menjadi pesan tegas bahwa hukum tidak memberi ruang kompromi bagi pelaku kejahatan keji yang merenggut nyawa di tempat suci.

(Tim)***