Kampungberita.com/MOJOKERTO, 18 Juli 2026 – Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 1 MAN 1 Mojokerto yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah tim awak media bersama sejumlah aktivis LSM mengaku mengalami dugaan penghalangan saat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai uang negara.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan proyek Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp6.087.380.160, masa pelaksanaan 150 hari kalender, dikerjakan oleh CV Unimix Karya Andalan dan diawasi CV Sintesa Pasific.

Diduga Dilarang Mendokumentasikan Proyek yang Dibiayai Negara
Tim media menjelaskan, pada 13 Juli 2026 mereka mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan, observasi lapangan, dan dokumentasi sebagai bagian dari fungsi jurnalistik dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Namun, menurut keterangan tim, mereka tidak diperkenankan memasuki area proyek oleh petugas keamanan dan diminta menunggu di luar lokasi.
Tak lama kemudian, tim bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai mandor proyek berinisial Dwi S. yang menurut keterangan tim menyampaikan:
«”Ini proyek Kemenag mas, tidak boleh ambil gambar ataupun video. Monggo jenengan telepon Pak Udin saja.”»
Tim kemudian diarahkan menghubungi pelaksana proyek yang disebut bernama Udin.
Percakapan WhatsApp Dinilai Bernada Intimidatif
Karena panggilan telepon tidak direspons, komunikasi dilakukan melalui WhatsApp.
Berdasarkan tangkapan layar yang dimiliki tim media, pelaksana proyek mempertanyakan identitas wartawan dan meminta menunjukkan SPK peliputan, antara lain dengan kalimat:
«”Ijin gimana maksudnya?”»
«”Mana SPK e sampean?”»
«”Sampean ini dari mana tiba-tiba WA bisa ketemu terkait kontrol sosial?”»
Menurut tim media, rangkaian pertanyaan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan verbal yang berpotensi menghambat aktivitas jurnalistik. Penilaian tersebut merupakan pandangan pihak media dan belum tentu mencerminkan maksud sebenarnya dari pihak pelaksana proyek.
Temuan Dugaan Pelanggaran K3 di Lapangan
Pada 18 Juli 2026, tim kembali mendatangi lokasi dan mengaku berhasil masuk ke area proyek.
Dari hasil pemantauan langsung, tim menyatakan menemukan sejumlah pekerja yang diduga bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan, rompi proyek, sepatu safety maupun perlengkapan pelindung lainnya.
Tim juga mengaku tidak melihat penggunaan full body harness pada pekerjaan yang memiliki risiko jatuh dari ketinggian.
Apabila temuan tersebut terbukti benar, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan;
– PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Selain persoalan K3, tim media juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan maupun penggunaan material dengan spesifikasi teknis kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh konsultan pengawas maupun aparat yang berwenang.
Kembali Diprotes Saat Mendokumentasikan Proyek
Ketika melakukan dokumentasi kondisi proyek dan papan informasi, tim mengaku kembali didatangi Mandor Dwi S. yang mempertanyakan pengambilan gambar.
Menurut keterangan tim, mandor tersebut mengatakan:
«”Pean ambil gambar sudah izin sekolah? Ini proyek Kemenag, tidak boleh sembarangan merekam atau ambil gambar.”»
Mandor tersebut juga disebut sempat menelepon seseorang sambil mengatakan:
«”Ini ada wartawan moto-moto, tolong datang ke sini.”»
Tim mengaku menunggu hampir satu jam, namun tidak ada pihak yang datang memberikan penjelasan. Selanjutnya mereka diminta meninggalkan area proyek dan akses kembali ditutup.
Penggunaan Anggaran Negara Tidak Kebal dari Pengawasan Publik
Proyek pemerintah yang menggunakan dana negara pada prinsipnya merupakan objek pengawasan publik.
Pers memiliki fungsi memberikan informasi, melakukan pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Apabila terdapat tindakan yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik, maka ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Namun demikian, penerapan pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian.
Akan Dilaporkan ke Kementerian Agama dan Aparat Penegak Hukum
Atas peristiwa tersebut, tim media bersama LSM menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Agama RI, Kanwil Kemenag Jawa Timur, konsultan pengawas, serta aparat penegak hukum.
Laporan tersebut akan meminta dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap:
– dugaan penghambatan terhadap kerja jurnalistik dan fungsi kontrol sosial;
– dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
– dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis kontrak dan RAB, apabila terbukti melalui audit atau pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun pihak Kementerian Agama belum memberikan keterangan resmi atas substansi dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai wujud pemberitaan yang berimbang, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Hrt/tim/red)






