Kampungberita.com/TUBAN – Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui jajaran Polresta Tuban, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan, persetubuhan terhadap anak, hingga peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tuban pada Jumat (17/7/2026), dengan menghadirkan jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Tuban dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.
Ungkap Sindikat Pencurian Berulang
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang. Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga melakukan sembilan aksi pencurian di sejumlah daerah, dengan lima lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polresta Tuban.
Kelima lokasi tersebut meliputi Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.
Akibat aksi para pelaku, korban di lima lokasi tersebut mengalami total kerugian mencapai Rp4.182.490.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku sesaat setelah mereka menjalankan aksi pencurian yang kelima,” ujar AKP Bobby.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Selain kasus pencurian, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan seorang pria berinisial WRN, yang merupakan ayah tiri korban.
Hasil penyidikan mengungkap, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur hingga sekitar 40 kali. Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.
Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.
Satresnarkoba Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika
Pada kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Tuban juga membeberkan hasil pengungkapan empat kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan enam tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat 13,02 gram.
Kasus pertama melibatkan tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi.
Kasus kedua mengamankan tiga tersangka berinisial YTA, YDS, dan TA dengan barang bukti sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.
Pada kasus ketiga, polisi mengamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.
Sementara pada kasus keempat, tersangka LKA diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Kasatresnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap empat kasus tersebut merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tuban untuk tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tuban. Langkah ini sekaligus menjadi upaya nyata menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi awal yang kuat bagi kepemimpinan Kapolresta Tuban Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan dalam memperkuat penegakan hukum serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Kabupaten Tuban.
(Tim/red)







