Kampungberita.com/BOJONEGORO – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mojorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait dugaan monopoli pengelolaan, minimnya transparansi keuangan, hingga lemahnya fungsi pengawasan di tingkat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (22/7/2026), warga menduga pengelolaan BUMDes selama ini dikendalikan oleh salah satu oknum perangkat desa berinisial S. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran karena berbagai keputusan strategis, mulai dari penentuan jenis usaha, kerja sama, hingga pengelolaan keuangan, disebut-sebut dilakukan tanpa melibatkan pengurus maupun melalui mekanisme musyawarah.
Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa Ketua BUMDes bahkan memilih mengundurkan diri karena merasa tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
«”Kami hanya dijadikan pelengkap sebagai formalitas pengurus. Rapat hampir tidak pernah dilakukan. Semua keputusan sudah ditentukan oleh satu orang. Bahkan pemasukan dan pengeluaran uang tidak pernah dipublikasikan,” ujar salah seorang narasumber.»
Menurut warga, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan BUMDes yang mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan pengambilan keputusan secara kolektif.
Selain persoalan tata kelola, masyarakat juga mempertanyakan transparansi keuangan BUMDes. Hingga kini, mereka mengaku tidak pernah memperoleh laporan mengenai pendapatan, pengeluaran, keuntungan usaha maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses masyarakat.
«”Kami tidak tahu uangnya dari mana dan digunakan untuk apa. Padahal itu merupakan aset dan hasil usaha milik desa yang seharusnya dikelola secara terbuka,” ungkap seorang warga.»
Sorotan juga diarahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mojorejo. Warga menilai fungsi pengawasan belum berjalan maksimal. Mereka mengaku telah menyampaikan berbagai keluhan kepada BPD, namun hingga kini belum melihat adanya tindak lanjut yang nyata.
Di sisi lain, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa Ketua BPD memiliki hubungan kekerabatan sebagai saudara ipar atau kerabat dekat dengan oknum perangkat desa yang disebut-sebut mengendalikan pengelolaan BUMDes. Informasi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dugaan adanya potensi benturan kepentingan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
«”Kami sudah mengadu ke BPD, tetapi belum ada tindak lanjut. Harapan kami pengawasan dilakukan secara objektif demi kepentingan masyarakat,” kata salah seorang warga.»
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Mojorejo memberikan keterangan bahwa BUMDes sebenarnya sudah lama tidak beroperasi.
«”Sebenarnya BUMDes sudah lama tidak berjalan. Baru sekitar satu bulanan ini kita bentuk lagi,” ujar Kepala Desa kepada awak media.»
Pernyataan Kepala Desa tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di kalangan masyarakat. Warga berharap penjelasan tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi dan laporan keuangan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Masyarakat pun mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Inspektorat, serta aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap administrasi, aset, maupun pengelolaan keuangan BUMDes Mojorejo.
Menurut warga, audit independen diperlukan agar seluruh persoalan menjadi terang, termasuk memastikan apakah pengelolaan BUMDes telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak BPD Mojorejo maupun pihak yang disebut dalam laporan warga belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Moh Bakri/red)






