Kampungberita.com//BOJONEGORO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan melalui pemusnahan lebih dari 10 juta batang rokok tanpa pita cukai. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata sinergi lintas instansi dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan.
Pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal disaksikan langsung oleh Bupati Bojonegoro bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil berbagai operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Bojonegoro yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.
Bupati Bojonegoro menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi serta memastikan penerimaan negara tetap optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, dana yang bersumber dari penerimaan cukai memiliki manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari sektor kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga berbagai program pembangunan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil serangkaian operasi pengawasan yang dilakukan secara intensif melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Satpol PP, serta berbagai instansi terkait. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan sebagai Barang Milik Negara yang harus dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang ramah lingkungan di fasilitas pengelolaan limbah berizin sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Langkah ini juga menjadi bentuk transparansi pemerintah dalam pengelolaan barang hasil penindakan.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, kegiatan tersebut menjadi momentum edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan. Dengan demikian, penerimaan negara dapat terjaga, industri hasil tembakau yang legal memperoleh perlindungan, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
(Red/tim)







