Kampungberita.com Tuban – Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan pedagang di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, didampingi Kasi Humas Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), keduanya perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), laki-laki asal Kecamatan Tuban.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka WTM datang ke Pasar Wage dengan membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai Rp3 juta. Modus yang digunakan yakni membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang dengan nominal kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar mendapatkan uang kembalian asli.
Aksi itu akhirnya terungkap setelah salah satu pedagang korban, TMP (52), mendatangi koperasi BMT untuk menabung hasil penjualan. Namun pihak koperasi mencurigai uang yang dibawanya sebagai uang palsu.
Mengetahui hal tersebut, korban segera memberitahukan kepada pedagang lain dan warga sekitar. Para pedagang kemudian bersama-sama mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan WTM dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, WTM mengaku mengedarkan uang palsu atas perintah SLM. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap SLM di kediamannya. Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut miliknya dan diperoleh dari tersangka WTO.
Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
“Dari pengakuan tersangka WTO mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media sosial dengan cara membeli secara online. Uang asli sebesar Rp2 juta ditukar untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta,” ungkap AKP Bobby.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, AKP Bobby turut mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
“Apabila menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya
Red/tim







