Kampungberita.com//BOJONEGORO – Kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Prinsip tersebut kembali ditegaskan oleh Advokat Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pemohon dalam perkara praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 13 Mei 2026.
Menurut Bambang, putusan praperadilan yang dibacakan pada 8 Juni 2026 memiliki konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan secara langsung oleh pihak terkait, khususnya apabila hakim menyatakan penangkapan maupun penahanan yang dilakukan tidak sah menurut hukum.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum acara pidana, pihak yang dinyatakan ditangkap atau ditahan secara tidak sah wajib segera dibebaskan setelah putusan dibacakan dan memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat itu juga.
“Secara hukum, kekuatan putusan lahir sejak diucapkan dalam persidangan, bukan sejak salinan putusan diterima atau dicetak. Oleh karena itu, pembebasan dapat dan harus dilakukan segera setelah hakim membacakan amar putusan,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, alasan administratif seperti menunggu salinan putusan atau proses koordinasi internal tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah sah dan berlaku.
Dalam praktiknya, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan umumnya memuat beberapa konsekuensi hukum, antara lain pembebasan pemohon dari status tahanan, pemulihan hak dan nama baik, serta penghentian tindakan hukum yang didasarkan pada proses yang telah dinyatakan tidak sah.
Bambang menjelaskan bahwa apabila penangkapan atau penahanan tetap dilakukan setelah adanya putusan yang menyatakan tindakan tersebut tidak sah, maka langkah tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melaksanakannya.
“Setiap tindakan penegakan hukum harus berlandaskan aturan yang sah. Ketika pengadilan telah menyatakan suatu tindakan tidak sah, maka seluruh pihak berkewajiban menghormati dan melaksanakan putusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk senantiasa menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi warga negara dalam setiap proses penegakan hukum.
“Tujuan hukum adalah menghadirkan keadilan dan kepastian. Karena itu, setiap putusan pengadilan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan secara konsisten agar hak-hak warga negara tetap terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terjaga,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang berlaku di Indonesia.
(Tim)







