Kampungmedia.com/BOJONEGORO 18/6/2026 – Pelaksanaan program bantuan bedah rumah di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan. Sejumlah warga penerima bantuan mengeluhkan kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai harapan akibat keterbatasan material yang disediakan oleh pihak rekanan atau kontraktor pelaksana.
Salah satu penerima bantuan berinisial NT mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan dari kantong pribadi karena material yang diterima dinilai tidak mencukupi untuk menyelesaikan pembangunan rumah hingga benar-benar layak huni.
Menurut pengakuannya, pihak kontraktor hanya menyediakan enam sak semen untuk satu unit rumah, jumlah yang dinilai sangat minim untuk kebutuhan pembangunan. Akibatnya, ia terpaksa membeli sendiri satu rit pasir, pedel (batu pecah), serta tambahan tiga sak semen agar pekerjaan dapat terus berjalan.
“Kami terpaksa membeli material sendiri karena yang diberikan sangat minim. Kalau tidak ditambah, kami khawatir rumah ini tidak akan benar-benar layak huni,” ungkapnya.

Selain keterbatasan material, di lokasi pekerjaan juga ditemukan dugaan penggunaan besi bekas yang dirangkai menjadi begel sebagai bagian dari konstruksi bangunan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas material yang digunakan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Kondisi ini juga menimbulkan sorotan terhadap fungsi konsultan pengawas proyek. Warga mempertanyakan mengapa dugaan penyimpangan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, padahal pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar.
“Kalau memang ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, seharusnya ada tindakan dari pihak pengawas. Jangan sampai kesalahan dibiarkan begitu saja,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro bersama instansi terkait agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek bantuan bedah rumah tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, warga meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada rekanan atau kontraktor pelaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan/kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/red)







