kampungberita.com
BANYUWANGI – Polemik seputar penolakan mantan Kepala Desa (Kades) Bajulmati, Abdul Gofar, sebagai bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajulmati terus bergulir. Penolakan yang dilakukan oleh seluruh peserta musyawarah pada Jumat (19/6/2026) lalu dinilai wajar oleh pihak berwenang, mengingat syarat utama calon pejabat publik adalah bebas dari temuan hasil pemeriksaan instansi terkait.
Tim 9 Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Eko Kuswoyo, menjelaskan bahwa setiap bakal calon anggota BPD wajib memenuhi seluruh persyaratan regulasi, termasuk kewajiban untuk bebas dari temuan administrasi maupun keuangan negara.
“Bakal calon anggota BPD wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban bebas dari temuan hasil pemeriksaan,” ujar Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).
Syarat Mutlak: Selesaikan Dulu Tanggungan
Menurut Eko, apabila terdapat temuan dari Inspektorat atau lembaga pemeriksa lainnya (seperti BPK), maka calon yang bersangkutan harus menyelesaikan tanggungan tersebut terlebih dahulu sebelum bisa memperoleh surat keterangan bebas temuan.
“Jika temuan berkaitan dengan administrasi, maka seluruh dokumen administrasi yang kurang harus dilengkapi. Jika berupa pengembalian kerugian atau kewajiban keuangan negara, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan pengembalian tersebut terlebih dahulu,” tegasnya.
Eko menambahkan, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan BPD. Ia menegaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melarang seseorang mencalonkan diri, namun hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi.
“Kami tidak berani mengurangi atau menambah aturan. Semua harus dikaji berdasarkan regulasi yang ada. Tinggal dilihat dalam aturan tersebut, apakah diperbolehkan atau tidak,” pungkasnya.
Abdul Gofar: SK Panitia Sudah Punya Kekuatan Hukum
Di sisi lain, Abdul Gofar membantah tudingan bahwa dirinya tidak layak menjadi calon anggota BPD. Mantan orang nomor satu di Desa Bajulmati ini bersikukuh bahwa proses penetapannya sudah sah secara hukum.
“SK (Surat Keputusan) penetapan Panitia sudah terbit dan ini punya kekuatan hukum,” bantah Abdul Gofar
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya keberatan keras dari masyarakat dan peserta musyawarah. Penolakan tersebut dipicu oleh belum terselesaikannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bajulmati di era kepemimpinan Abdul Gofar.
LPJ terkait pengelolaan dana penyertaan modal yang mencapai nominal hampir setengah miliar rupiah tersebut reportedly sudah tertunda selama 2,6 tahun dan belum diselesaikan oleh Direktur Utama Bumdes Bajulmati, Hariono. Kondisi inilah yang menjadi ganjalan utama bagi peserta musyawarah untuk menerima pencalonan Abdul Gofar, karena dianggap berpotensi menghambat kinerja BPD di masa depan jika masalah hukum dan administrasi tersebut belum tuntas.
Hingga saat ini, situasi di Desa Bajulmati masih tegang menunggu keputusan final apakah panitia akan tetap mempertahankan SK tersebut atau meninjau ulang kelengkapan administrasi calon demi integritas lembaga BPD.
Berita Terkait







