Kampungberita.com
BANYUWANGI – Dunia pendidikan di Kabupaten Banyuwangi kembali diguncang isu sensitif. Komisi IV DPRD Banyuwangi secara terbuka mendesak evaluasi total terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan praktik pengadaan seragam sekolah yang dinilai telah bergeser menjadi ladang bisnis terselubung.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (3/7/2026). Forum tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan ruang kritik tajam atas berbagai persoalan yang masih membelenggu akses pendidikan, mulai dari ketimpangan pemerataan hingga polemik harga seragam yang memberatkan orang tua.
“Pendidikan Bukan Komoditas Dagang”
Patemo menegaskan bahwa esensi pendidikan telah terdistorsi ketika proses penerimaan siswa baru dan kebutuhan dasar seperti seragam dikaitkan dengan transaksi ekonomi yang tidak transparan.
“Kita semua punya niatan yang sama untuk membenahi pendidikan di Kabupaten Banyuwangi. Target utama kita adalah bagaimana anak-anak bangsa menjadi cerdas dan berkualitas. Karena itu, sistem penerimaan murid baru harus benar-benar menciptakan rasa keadilan,” tegas Patemo.
Namun, realitas di lapangan sering kali bertolak belakang. Banyak sekolah diduga memaksa atau mengarahkan orang tua untuk membeli seragam dari vendor tertentu dengan harga di atas kewajaran, seolah-olah ada “paket wajib” yang harus dibeli sebagai syarat kelancaran administrasi. Praktik ini dinilai mencederai prinsip pendidikan yang seharusnya inklusif dan berkeadilan.
Sorotan Terhadap SPMB yang Belum Adil
Selain isu seragam, mekanisme SPMB juga mendapat sorotan. Masyarakat kerap mengeluhkan adanya celah yang memungkinkan “titipan” atau jalur khusus yang mengabaikan meritokrasi dan zonasi. Hal ini membuat anak-anak dari keluarga kurang mampu atau yang tinggal di zona pinggiran merasa dianaktirikan.
DPRD mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi untuk:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap vendor pengadaan seragam di seluruh sekolah negeri maupun swasta.
2. Memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB agar bebas dari intervensi oknum.
3. Menjamin transparansi biaya pendidikan sehingga tidak ada lagi pungutan liar atau pemaksaan pembelian barang.
Jika praktik “jual beli” akses dan perlengkapan sekolah ini terus dibiarkan, maka mimpi mencerdaskan kehidupan bangsa hanya akan menjadi slogan kosong bagi mereka yang mampu membayar, sementara yang lain tertinggal.







