Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik

IMG 20260425 WA0095

Kampungberita.com Sidoarjo — Kebijakan pembatasan media penerima anggaran advertorial (adv) tahun 2026 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidoarjo menuai sorotan publik. Dari sekitar 220 media yang terdata, hanya 65 media yang dinyatakan lolos seleksi. Informasi tersebut viral di grup WhatsApp dan media sosial pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.05 WIB.

Keputusan ini memicu polemik di kalangan pelaku media, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam proses seleksi. Sejumlah pihak menilai mekanisme penilaian yang digunakan belum disampaikan secara terbuka.

Kepala Bidang Kominfo Sidoarjo, Inggit, menyatakan bahwa penentuan media penerima advertorial telah melalui proses penyaringan sesuai aturan internal yang berlaku sejak awal tahun.

“Untuk tahun 2026 ini, sementara hanya 65 media yang mendapatkan adv. Itu pun sudah melalui proses filter sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang menjadi dasar seleksi. Pertama, media harus terdaftar di Dewan Pers, meskipun kantor pusat berada di luar daerah. Kedua, bagi media yang belum terverifikasi, tetap dapat dipertimbangkan dengan syarat memiliki kantor resmi serta Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sidoarjo, dan aktif mempublikasikan rilis dari Kominfo. Selain itu, media juga diwajibkan mengunggah berita rilis Kominfo dan menyertakan tautan sebagai bagian dari pendataan.

Namun demikian, kebijakan tersebut mendapat kritik dari pelaku media lokal. Mereka menilai proses seleksi cenderung tidak transparan dan berpotensi diskriminatif karena indikator penilaian tidak dijelaskan secara rinci.

Akbar Ali, salah satu pengusaha media lokal, mengaku kecewa karena medianya tidak termasuk dalam daftar penerima advertorial, meskipun telah berbadan hukum dan aktif memberitakan kegiatan daerah.

“Perusahaan pers kami berbentuk PT, alamat redaksi di Sidoarjo, dan aktif memberitakan kegiatan daerah. Namun tetap tidak masuk. Kriterianya terasa tidak terbuka,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Ia juga menyoroti potensi persoalan hukum jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa transparansi yang memadai. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan dugaan pelanggaran asas keadilan, terutama jika media yang telah memenuhi persyaratan formal tidak mendapatkan kesempatan tanpa penjelasan yang jelas.

Selain itu, pembatasan jumlah media penerima advertorial dinilai berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dalam ekosistem pers. Jika akses anggaran hanya diberikan kepada media tertentu, kondisi ini dikhawatirkan mengarah pada praktik monopoli informasi dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers.

Kritik juga diarahkan pada belum adanya dasar regulasi tertulis, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau standar operasional prosedur (SOP) resmi yang secara khusus mengatur kebijakan tersebut. Jika hanya berbasis keputusan internal, potensi pelanggaran administratif dinilai semakin besar.

Pernyataan Kominfo yang menyebut peluang media lain baru terbuka jika terdapat perubahan kebijakan di masa mendatang turut memperkuat kesan bahwa kebijakan ini belum inklusif.

Hingga saat ini, pihak Kominfo Sidoarjo belum membuka ruang komunikasi secara luas untuk menjelaskan mekanisme seleksi dan indikator penilaian secara rinci. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di sektor komunikasi dan informasi.

Polemik ini menunjukkan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran publik. Tanpa mekanisme seleksi yang terbuka dan berbasis regulasi yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan serta menurunkan kepercayaan pelaku media.