kampungberita.com
BANYUWANGI – Dinamika politik tingkat desa di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, memanas jelang penetapan calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia Penjaringan Calon BPD setempat bersikeras akan mencoret nama mantan Kepala Desa Bajulmati, Abdul Gofar, dari daftar calon akibat dugaan ketidakberesan dalam penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Keputusan keras ini diambil setelah masyarakat secara terbuka menolak pencalonan Gofar. Penolakan tersebut didasari oleh konflik berkepanjangan terkait LPJ BUMDes yang hingga kini belum juga tuntas diselesaikan oleh yang bersangkutan.
Ultimatum 29 Juni: Selesaikan LPJ atau Dicoret
Panitia seleksi telah memberikan tenggat waktu ultimatum kepada Abdul Gofar hingga tanggal 29 Juni 2026 untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pertanggungjawaban BUMDes. Jika batas waktu tersebut dilampaui tanpa kejelasan, panitia menyatakan terpaksa akan mencoret namanya dari daftar calon BPD, meskipun sebelumnya Gofar sempat dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
“Masyarakat tetap ‘bersikukuh’ menolak pencalonan Gofar selama masalah LPJ BUMDes belum beres. Integritas calon BPD adalah hal mutlak,” ujar Abdus Suhud, selaku perwakilan Panitia Penjaringan Calon BPD Desa Bajulmati, saat dikonfirmasi di sela-sela proses seleksi.
Gofar Ngotot: “Dulu Saat Jadi Kades Tidak Ada Masalah”
Menanggapi gelombang penolakan dan ancaman pencoretan tersebut, Abdul Gofar menyayangkan sikap masyarakat dan panitia. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena persoalan yang dianggapnya sudah berlalu tiba-tiba dijadikan batu sandungan.
“Saat saya mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dulu, tidak ada masalah dengan BUMDes. Kenapa sekarang kok seperti ini? Ada penolakan segala macam,” keluh Gofar dengan nada kesal.
Gofar menegaskan bahwa secara prosedural, ia sudah ditetapkan oleh panitia dan dinyatakan lolos administrasi pada tahap awal. Menurutnya, penolakan yang muncul mendadak pada malam 17 Juni 2026 adalah bentuk ketidakonsistenan yang merugikan hak politiknya.
Ancaman Jalur Hukum ke PTUN Surabaya
Tak tinggal diam, Abdul Gofar menyiapkan langkah hukum jika namanya benar-benar dicoret dari daftar calon BPD. Ia berencana menggugat keputusan panitia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Saya akan menempuh jalur hukum. Ini soal hak konstitusional saya yang dihambat oleh alasan yang tidak jelas,” tegasnya.
Rencana penetapan akhir calon BPD Desa Bajulmati dijadwalkan akan dilaksanakan pada malam hari, tanggal 30 Juni 2026, di Balai Desa Bajulmati. Ketegangan antara panitia yang mengedepankan akuntabilitas keuangan desa dan mantan kades yang merasa dirugikan secara prosedural menjadi sorotan utama warga setempat. Publik kini menunggu, apakah integritas administrasi akan menang, ataukah jalur hukum akan mengubah peta persaingan di tubuh BPD Desa Bajulmati.







