Daerah  

Resmi! 9 Anggota BPD Desa Wongsorejo Periode 2026–2034 Ditetapkan, Penuhi Aspek Keterwakilan Wilayah dan Gender

kampungberita8
Screenshot 2026 06 28 13 10 35 44 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
BANYUWANGI – Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, telah resmi berakhir. Panitia Pengisian Calon Anggota BPD setempat telah menetapkan sembilan orang yang akan mengemban amanah sebagai wakil rakyat di tingkat desa untuk periode jabatan 2026 hingga 2034.
Penetapan ini merupakan hasil akhir dari serangkaian tahapan seleksi yang ketat. Dari total 19 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi, panitia melakukan penyaringan lebih lanjut dengan mempertimbangkan prinsip keterwakilan wilayah dusun serta keterwakilan perempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Desa Wongsorejo, Yoyok Iwandani, mengonfirmasi bahwa seluruh proses telah rampung tanpa kendala signifikan.
“Dari Dusun Krajan mendapat alokasi enam orang. Ada yang ditetapkan secara langsung dan ada pula yang melalui proses pemilihan. Mereka adalah Abdul Hanan, Abdul Manap, M. Hamidi, Zainul Arifin, Abdul Shamad, dan Kasmiarto,” jelas Yoyok melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (27/6/2026).
Selain perwakilan dari Dusun Krajan, komposisi anggota BPD juga mencakup perwakilan dari dusun lainnya untuk memastikan aspirasi seluruh wilayah tersalurkan. Dusun Karangbaru Utara diwakili oleh Misnoto, sementara Dusun Karangbaru Selatan diwakili oleh Sunar. Untuk memenuhi aspek kesetaraan gender, A’ang Heriah ditetapkan sebagai wakil unsur perempuan dalam tubuh BPD periode ini.
Harapan Baru bagi Pembangunan Desa
Dengan terpenuhinya kuota sembilan anggota, struktur BPD Desa Wongsorejo kini siap berfungsi penuh. Ke depan, mereka diharapkan dapat menjalankan tiga fungsi utama BPD secara optimal, yaitu:
1.  Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
2.  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
3.  Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Para anggota terpilih diharapkan mampu menjadi mitra strategis bagi pemerintah desa dalam mendorong pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga selama delapan tahun ke depan.