Daerah  

Skandal BUMDes Bajulmati: Dana Rp 185 Juta ‘Hilang’ Tanpa LPJ, Kades Bayar Gaji Staf Pakai Uang Pribadi, Dua Staf Dipanggil Inspektorat

kampungberita8
IMG 20260624 WA0072
kampungberita.com
BANYUWANGI – Kisruh pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, kian memanas. Bukan hanya stagnasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama lebih dari 2,6 tahun, skandal ini kini menyeret dua staf Pemerintah Desa (Pemdes) untuk diperiksa Inspektorat, sementara Kepala Desa (Kades) terpaksa merogoh kocek pribadi hingga puluhan juta rupiah untuk menutupi kegagalan operasional akibat wanprestasi Direktur Utama (Dirut) BUMDes.
Kades Bajulmati, Achmad Thoha, mengonfirmasi bahwa dua stafnya, Arnik dan Dhea, telah dipanggil Inspektorat Banyuwangi untuk pemeriksaan intensif. Pemanggilan ini terkait upaya pengungkapan aliran dana penyertaan modal yang nilainya hampir menyentuh setengah miliar rupiah namun tidak jelas pertanggungjawabannya.
“Benar, dua staf kami dipanggil. Ini langkah necessary untuk mengungkap ke mana larinya dana tersebut,” ujar Achmad Thoha, Selasa (23/6/2026).
Janji Manis Dirut Hariono, Realitas Pahit Desa
Akar masalah bermula dari suntikan dana penyertaan modal kepada Dirut BUMDes Bajulmati, Hariono. Rinciannya cukup fantastis:
1. Tahap I dari Pemdes: Rp 10 juta.
2. Tahap II dari Pemdes: Rp 100 juta.
3. Dari Pemprov Jatim: Rp 75 juta.
Total: Rp 185 juta.
Ironisnya, karena ketidakjelasan laporan penggunaan dana tahap sebelumnya (Rp 75 juta), Pemprov Jatim membatalkan pencairan dana lanjutan sebesar Rp 400 juta yang sejatinya sudah dijadwalkan. Kerugian negara dan desa pun semakin membengkak.
Selain dana tunai, Hariono juga tercatat melakukan kontrak kerjasama senilai Rp 285 juta pada 2022 untuk akuisisi aset desa. Dalam perjanjian, Hariono wajib menyetor hak kontrak kepada Pemdes tiga kali dalam setahun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan nol realisasi.
“Hariono terus berjanji LPJ selesai dalam 1-2 hari. Tapi itu hanya omong kosong. Sudah 2,6 tahun, kami diabaikan,” keluh Achmad Thoha.
Dampak Berantai: Kades Gaji Staf Sendiri & Mantan Kades Ditolak Jadi BPD
Kegagalan manajemen BUMDes ini berdampak sistemik. Akibat kas desa yang tersendat, Kades Achmad Thoha terpaksa membayar gaji seluruh staf desa yang tertunggak selama 9 bulan menggunakan uang pribadinya senilai Rp 87,5 juta.
Efek domino juga dirasakan oleh mantan Kades Bajulmati, Abdul Gofar. Ia ditolak secara bulat oleh peserta musyawarah saat hendak mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Alasannya tunggal: keterkaitannya dengan belum selesainya LPJ BUMDes era kepemimpinannya.
“Siapa lagi yang akan jadi korban berikutnya? Ini sudah meluber ke mana-mana,” kecam Achmad Thoha dengan nada frustrasi.
Pembelaan Dirut vs Fakta Lapangan
Meski ditekan berbagai pihak, Dirut Hariono tetap bersikukuh. “Laporan sudah saya lakukan dan semuanya aman. Tidak ada masalah,” bantahnya singkat kepada media sebelumnya.
Namun, pembelaan tersebut bertolak belakang dengan temuan awal Inspektorat Pemkab Banyuwangi yang turun tangan sejak 9 Maret 2026. Empat personel inspektorat telah memeriksa sejumlah pihak di Balai Desa Bajulmati dan mendesak penyelesaian LPJ. Hingga kini, desakan itu belum membuahkan hasil konkret.
Tim 9 Inspektorat Banyuwangi, Eko Kuswoyo, belum dapat dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan terbaru pemeriksaan terhadap staf desa dan Dirut BUMDes.
Publik kini menunggu ketegasan hukum. Apakah kelambanan LPJ ini murni kelalaian administrasi, atau ada indikasi penyimpangan yang lebih dalam dari dana ratusan juta rupiah milik desa tersebut