Kampungberita.com
BANYUWANGI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, kembali menuai kontroversi. Pada Jumat (3/7/2026), sejumlah elemen masyarakat menyoroti adanya pembangunan dua titik dapur baru yang diduga menggunakan mekanisme sewa properti pribadi, bukan fasilitas permanen milik negara. Praktik ini dinilai bertentangan dengan arahan Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah menyatakan tidak ada lagi pembukaan dapur MBG baru berbasis sewa.
Dua Titik Sorotan: Desa Bengkak dan Alasbuluh

Pantauan media mengungkap dua lokasi yang menjadi pusat perhatian:
1. Desa Bengkak: Sebuah rumah warga disulap menjadi dapur SPPG. Pemilik rumah, Mohaimin, secara terbuka mengakui bahwa propertinya disewa dengan nilai kontrak mencapai Rp20 juta per tahun. Namun, identitas pihak penyewa atau instansi resmi yang membayar masih ditutup-tutupi, memicu kecurigaan atas transparansi anggaran.
2. Desa Alasbuluh: Lokasi kedua memanfaatkan bekas bangunan Rumah Makan Titi. Saat dikonfirmasi, para pekerja di lokasi tersebut memilih bungkam dan mengaku hanya sebagai tenaga kerja tanpa mengetahui detail administrasi kepemilikan atau status sewa. Sikap “membisu seribu bahasa” ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan proyek tersebut.
Dugaan “Jual Titik” dan Kedekatan dengan Pusat
Masyarakat menduga keras adanya indikasi “jual titik” atau permainan proyek di balik pendirian dapur-dapur ini. Dugaan kuat mengarah pada adanya oknum yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan yang memanfaatkan celah kebijakan untuk keuntungan pribadi melalui skema sewa properti yang nilainya dianggap tidak wajar.
Melanggar Regulasi dan Arahan BGN
Praktik ini dinilai kontras dengan pernyataan resmi Badan Gizi Nasional (BGN) di berbagai media massa, yang menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pembangunan dapur MBG baru yang bersifat ad-hoc atau sewaan. Fokus nasional saat ini adalah optimalisasi dapur umum yang sudah ada atau pembangunan infrastruktur permanen yang terstandarisasi.
Berikut adalah poin-poin regulasi yang seharusnya dipatuhi namun diduga dilanggar:
* Standarisasi Fasilitas: Dapur MBG wajib memenuhi standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan (HACCP). Penggunaan rumah tinggal sewaan sering kali tidak memenuhi standar zona bersih-kotor dan ventilasi yang dipersyaratkan.
* Transparansi Anggaran: Pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Skema sewa Rp20 juta/tahun tanpa kejelasan pihak penyewa resmi berpotensi masuk dalam kategori pengadaan barang/jasa yang tidak transparan.
* Kepatuhan terhadap Instruksi Pusat: Jika BGN Pusat sudah menyatakan moratorium pembukaan dapur baru berbasis sewa, maka tindakan lokal yang tetap membuka dapur sewaan merupakan bentuk ketidakpatuhan serius.
Klarifikasi Masih Dinanti
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Dinas Terkait, maupun pelaksana program MBG di Wongsorejo mengenai status legalitas sewa tersebut. Masyarakat menuntut transparansi penuh: Siapa yang membayar sewa? Apakah dananya berasal dari APBD atau sumber lain? Dan mengapa instruksi BGN Pusat diabaikan?
Jika dugaan “jual titik” terbukti, ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan potensi korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap program strategis nasional. ( Kur – 1 )







