Daerah  

Terabas Aturan Dispendik! SMPN 1 Wongsorejo Diduga Paksa Orang Tua Beli Seragam Rp1,7 Juta, Padahal Edaran Larangan Sudah Keluar

Oplus
oplus_0

Kampungberita.com

BANYUWANGI – Polemik pungutan liar dan komersialisasi pendidikan kembali mencuat di SMPN 1 Wongsorejo. Di tengah himbauan keras Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi yang melarang sekolah negeri menjual seragam layaknya pedagang pasar, sekolah ini justru diduga menekan wali murid baru untuk membeli paket seragam dengan nominal fantastis mencapai Rp1.650.000 hingga Rp1.700.000.

 

Oplus
oplus_32

Keluhan tersebut dilontarkan oleh wali murid berinisial S, warga Desa Alasrejo, serta sejumlah warga Desa Bajulmati. Mereka merasa terjepit karena diberi tenggat waktu sangat singkat, yakni hanya 10 hari, untuk melunasi pembayaran. Ketakutan akan perlakuan diskriminatif terhadap anak jika tidak lunas membuat banyak orang tua terpaksa menuruti kemauan pihak sekolah, meski kondisi ekonomi sedang tidak menentu.

Sekolah Beralibi “Bebas”, Fakta Lapangan Menekan

Menanggapi sorotan media pada Selasa (7/7/2026), Kepala Sekolah SMPN 1 Wongsorejo, Isnaini, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Ia membantah adanya unsur paksaan.

“Kalau mewajibkan tidak, Bapak. Karena setiap wali murid dibebaskan untuk membeli atau tidak,” tulis Isnaini.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan rasa takut dan tekanan psikologis yang dirasakan para orang tua di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Komite Sekolah belum dapat dimintai konfirmasi terkait transparansi harga dan pemilihan vendor tersebut.

Dispendik Tegaskan: Sekolah Negeri Dilarang Jual Seragam!

Kontroversi ini menjadi semakin ironis mengingat Bupati Banyuwangi melalui Kepala Dispendik, Dr. H. Alfian, M.Pd., telah mengeluarkan Surat Edaran tegas terkait larangan penjualan seragam oleh sekolah negeri (SD dan SMP).

Dalam edaran tersebut, Dr. Alfian menekankan beberapa poin krusial:
1. Larangan Jual-Beli Langsung: Sekolah negeri dilarang menjual seragam secara langsung seperti toko atau pasar.
2. Peran Koperasi Berbadan Hukum: Jika ada fasilitas pembelian, harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum, bukan perorangan atau pihak ketiga yang tidak jelas.
3. Hanya Seragam Identitas: Yang boleh difasilitasi koperasi hanyalah seragam identitas sekolah (batik/pramuka/osnis). Sementara seragam putih-biru (utama) untuk SD dilarang dijual di koperasi, agar orang tua bebas membelinya di pasaran.
4. Harga Harus Kompetitif: Harga seragam identitas di koperasi wajib setara dengan harga pasar. Tidak boleh ada mark-up harga yang mencekik orang tua.
5. Dukung UMKM: Tujuan utama larangan ini adalah menghidupkan ekosistem UMKM lokal. Orang tua didorong untuk mencari sendiri penyedia jasa konveksi atau membeli di toko-toko lokal, sehingga uang beredar di masyarakat, bukan menumpuk di oknum tertentu.

Pelanggaran Nyata?

Dengan membebankan biaya hampir dua juta rupiah dan menciptakan suasana “wajib beli”, SMPN 1 Wongsorejo dinilai telah melanggar semangat edaran Dispendik. Praktik ini tidak hanya memberatkan ekonomi rakyat, tetapi juga mematikan peluang usaha kecil (UMKM) konveksi lokal yang seharusnya bisa dipilih langsung oleh orang tua.

Masyarakat mendesak Dispendik Banyuwangi untuk segera melakukan audit mendadak ke SMPN 1 Wongsorejo. Jangan biarkan surat edaran hanya menjadi kertas mati di atas meja, sementara praktik pungutan terselubung terus berlangsung di ruang kelas.

Oleh : Kurniadi