Konfrontir Kasus Dugaan Penganiayaan di Polres Pasuruan Ungkap Sejumlah Kejanggalan Fakta

IMG 20260415 WA0019

Kampungberita.com PASURU— Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Buser Rentcar Nasional (BRN) Korda Jawa Timur dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) Sakera memasuki fase krusial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menggelar agenda konfrontir guna mempertemukan para pihak yang bersengketa, Senin (13/4/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang Unit Resmob tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari kedua belah pihak, termasuk pelapor berinisial AA (25) serta satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing pihak juga didampingi kuasa hukum dalam proses klarifikasi tersebut.

Kuasa hukum dari pihak BRN Jawa Timur, Dodik Firmansyah, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan. Ia menegaskan pentingnya asas kehati-hatian dalam menetapkan status hukum seseorang.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang kuat. Dalam konfrontir kemarin, tidak ada saksi yang secara langsung melihat adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Dodik juga menyoroti pernyataan pelapor yang dinilai tidak konsisten. Menurutnya, dalam proses pemeriksaan, pelapor disebut tidak secara tegas mengakui adanya pemukulan saat dikonfirmasi penyidik.

Selain itu, aspek medis turut menjadi perhatian. Ia mempertanyakan keabsahan bukti luka yang diajukan pelapor karena pemeriksaan dilakukan secara mandiri tanpa rekomendasi visum dari kepolisian.

“Perlu dibedakan antara rekam medis dengan visum et repertum. Untuk kepentingan pembuktian hukum, visum resmi yang diminta penyidik menjadi rujukan utama,” tegasnya.

Di sisi lain, dinamika kasus ini juga diwarnai dengan munculnya berbagai keterangan saksi yang berkembang di masyarakat. Sejumlah sumber menyebut adanya perbedaan narasi antara kronologi kejadian dengan kondisi pelapor pascakejadian.

Beberapa saksi mengungkap bahwa insiden yang terjadi diduga bukan sepenuhnya pengeroyokan sepihak, melainkan benturan fisik yang melibatkan lebih dari satu pihak. Bahkan, terdapat dugaan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh tindakan awal di lokasi yang kemudian memicu reaksi lanjutan.

Tak hanya itu, beredar pula informasi yang menyebut adanya upaya penggambaran kondisi korban secara berlebihan. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui mekanisme penyidikan resmi.

Polres Pasuruan sendiri belum memberikan kesimpulan akhir dan masih terus mendalami fakta melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta kemungkinan rekonstruksi peristiwa.

Pengamat hukum menilai, situasi seperti ini menuntut ketelitian aparat penegak hukum dalam memilah fakta dan opini. Transparansi serta profesionalitas penyidik menjadi kunci agar perkara tidak berkembang menjadi bias persepsi di ruang publik.

Dengan berbagai keterangan yang saling beririsan maupun bertentangan, proses pembuktian menjadi tahapan penting untuk memastikan apakah dugaan penganiayaan benar terjadi sesuai laporan, atau justru terdapat dinamika lain di balik peristiwa tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan di wilayah Pasuruan.