Kampungberita.com Bojonegoro – Proyek pembangunan jalan rigid beton yang bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) di Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, kini menjadi sorotan. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar tersebut diduga mengalami persoalan kualitas, menyusul ditemukannya keretakan di sejumlah titik meski usia pekerjaan relatif masih baru.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya retakan yang tidak hanya bersifat rambut, tetapi juga terkonsentrasi di beberapa bagian hingga terlihat mengumpul pada segmen tertentu. Kondisi ini memunculkan indikasi bahwa kerusakan tidak semata faktor alami, melainkan berpotensi berkaitan dengan mutu pekerjaan.
Ironisnya, pada beberapa titik retakan tersebut tampak telah dilakukan penambalan menggunakan semen. Pola perbaikan yang terkesan parsial ini justru menimbulkan kesan “tambal sulam”, bukan penanganan struktural yang menyentuh akar persoalan.
Sejumlah warga yang melintas mengaku telah melihat adanya perbaikan, namun dinilai belum menyeluruh.
“Sudah ada yang ditambal, tapi tidak semua. Hanya di bagian tertentu saja,” ungkap seorang warga, Minggu (03/05/2026).
Secara teknis, munculnya retak dini pada rigid beton umumnya dapat dipicu oleh beberapa faktor, seperti kualitas campuran beton yang tidak sesuai spesifikasi, proses pengecoran yang tidak optimal, hingga perawatan (curing) yang tidak maksimal pasca pengecoran. Selain itu, ketidaksesuaian tebal lapisan, pemadatan tanah dasar (subgrade) yang kurang baik, maupun beban lalu lintas sebelum umur beton cukup, juga dapat mempercepat timbulnya keretakan.
Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini patut menjadi perhatian serius, mengingat proyek dibiayai dari anggaran negara yang seharusnya mengedepankan kualitas, bukan sekadar penyelesaian fisik.
Saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa memberikan tanggapan singkat tanpa penjelasan rinci terkait penyebab keretakan maupun langkah penanganan yang komprehensif. Minimnya informasi ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Situasi ini mendorong perlunya evaluasi dan monitoring ulang secara menyeluruh oleh pihak berwenang, baik dari pemerintah desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), maupun instansi teknis terkait. Audit kualitas pekerjaan dinilai penting untuk memastikan apakah proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publik berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek desa.
Jangan sampai pembangunan yang menggunakan uang rakyat justru meninggalkan persoalan di kemudian hari.






