Kampungberita.com
BANYUWANGI – Polemik jual-beli seragam sekolah kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMPN 1 Wongsorejo. Sejumlah wali murid baru mengeluhkan adanya praktik pemaksaan pembelian seragam dengan nominal yang dinilai fantastis, yakni mencapai Rp1.650.000 hingga Rp1.700.000 per siswa.

Keluhan ini disampaikan oleh wali murid berinisial S, warga Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo. Ia mengaku merasa tertekan karena sekolah mewajibkan pembelian seragam langsung melalui pihak sekolah, tanpa memberikan opsi bagi orang tua untuk membeli sendiri di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau.
“Ekonomi Pas-pasan, Dipaksa Bayar Mahal”
Di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, tuntutan tersebut menjadi beban berat bagi banyak keluarga. “Kami tidak diberi pilihan. Kalau tidak lunas dalam estimasi waktu 10 hari, kami takut anak kami akan dipersulit atau dipermalukan saat mengambil seragam,” ungkap S dengan nada prihatin.
Senada dengan itu, seorang wali murid lain dari Desa Bajulmati (meminta identitasnya dirahasiakan) juga mengungkapkan kecemasan serupa. Mereka merasa ada unsur intimidasi terselubung di mana kelancaran administrasi siswa baru seolah-olah digantungkan pada kecepatan pembayaran seragam tersebut.
Sekolah Sulit Dikontak dan Bungkam
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini pada Senin (6/7/2026), respons pihak sekolah sangat minim. Kunjungan langsung ke kantor SMPN 1 Wongsorejo tidak menemui pejabat yang bersedia memberikan keterangan resmi. Upaya kontak melalui WhatsApp juga tidak mendapat balasan. Sikap “membatu” ini semakin memicu kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan dana seragam di sekolah tersebut.
Melanggar Aturan: Sekolah Bukan Pasar!
Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan dan regulasi yang berlaku. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta berbagai peraturan daerah telah menegaskan bahwa:
1. Sekolah dilarang menjual seragam. Tugas sekolah adalah menetapkan spesifikasi (warna, model, logo), bukan menjadi pedagang.
2. Orang tua berhak memilih vendor. Pembelian seragam harus diserahkan sepenuhnya kepada orang tua/wali murid, baik secara mandiri maupun melalui koperasi sekolah yang bersifat nirlaba dan transparan.
3. Tidak ada paksaan. Pungutan atau pembelian apapun tidak boleh dikaitkan dengan hak akademik siswa.
Dengan memaksakan pembelian seharga hampir dua juta rupiah, SMPN 1 Wongsorejo dinilai telah mengubah institusi pendidikan menjadi ajang bisnis yang mencederai rasa keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi diminta segera turun tangan melakukan audit terhadap alur pengadaan seragam di SMPN 1 Wongsorejo. Jangan biarkan dunia pendidikan dicemari oleh praktik-praktik pasar yang eksploitatif.
Oleh : Kurniadi







