Diduga Sarat Kejanggalan, LP Mobil Xenia di Polda Bali Dipertanyakan: Dugaan Pelanggaran SOP, Intervensi Atensi Oknum Jenderal hingga Potensi Laporan Tidak Berdasar Harus Diusut Tuntas

Witoo1972
IMG 20260705 WA0011

Denpasar,Kampungberita.Com

Penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/459/V/2026 di SPKT Polda Bali terkait dugaan kehilangan satu unit Daihatsu Xenia bernomor polisi W 1506 BZ kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar penerbitan laporan tersebut karena diduga tidak didukung bukti kepemilikan yang memadai, namun tetap diterima dan diproses hingga masuk tahap penyelidikan.

Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa kendaraan, melainkan menyangkut integritas sistem penerimaan laporan polisi, profesionalisme penyidik, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber, laporan tersebut diduga hanya dilengkapi fotokopi STNK, fotokopi KTP, serta keterangan saksi. Dokumen yang lazim dijadikan dasar pembuktian kepemilikan kendaraan seperti BPKB maupun dokumen autentik lainnya disebut belum diperlihatkan saat laporan diterima.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar mengenai proses verifikasi awal oleh petugas SPKT. Dalam praktik penegakan hukum, setiap laporan pidana seharusnya didasarkan pada adanya peristiwa pidana yang didukung bukti permulaan yang layak, bukan semata-mata atas klaim sepihak.

Sorotan semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa penerimaan laporan tersebut dipengaruhi adanya “atensi” dari seorang oknum perwira tinggi Polri yang disebut dihubungi oleh pihak pelapor. Dugaan ini hingga kini belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Apabila benar terdapat intervensi jabatan dalam proses penerimaan laporan polisi, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip profesionalitas, independensi, dan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Dugaan demikian tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal yang objektif.

Pengacara PDM, Dewa Wiesdea, menilai penanganan perkara tersebut perlu diaudit secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila benar seseorang memperoleh kemudahan membuat laporan hanya karena membawa nama atau mengaku memiliki hubungan dengan pejabat tinggi Polri, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan polisi wajib diterima dan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti, bukan karena pengaruh jabatan ataupun tekanan dari pihak tertentu.

Di sisi lain, kronologi perkara justru memunculkan sejumlah kontradiksi.

Sejumlah narasumber menyebut kendaraan tersebut merupakan objek pembiayaan yang telah mengalami tunggakan sekitar 1,8 hingga 2 tahun. Kendaraan disebut telah berada dalam penguasaan pihak yang mengaku bertindak berdasarkan surat kuasa perusahaan pembiayaan.

Bahkan beredar rekaman video yang menurut narasumber memperlihatkan proses pengamanan kendaraan serta adanya pengakuan bahwa mobil tersebut sebelumnya diperoleh melalui penarikan dari pengguna di Jawa. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum mendapat konfirmasi resmi dari seluruh pihak terkait.

Apabila kendaraan memang telah diamankan berdasarkan surat kuasa resmi perusahaan pembiayaan, maka muncul pertanyaan hukum mengenai dasar pelaporan kehilangan atau dugaan pencurian yang kemudian diajukan ke kepolisian.

Perbedaan versi inilah yang dinilai perlu diuji secara objektif melalui penyidikan yang profesional agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak tertentu maupun penyalahgunaan mekanisme hukum.

Kasus ini juga diwarnai berbagai informasi lain yang masih memerlukan verifikasi, mulai dari dugaan adanya sembilan surat kuasa penarikan kendaraan di dalam mobil, dugaan pengakuan hubungan keluarga dengan seorang perwira tinggi Mabes Polri, hingga dugaan adanya tawaran uang yang disebut sebagai “uang rokok”. Seluruh informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja memberikan laporan yang tidak sesuai fakta kepada aparat penegak hukum, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi hukum. Demikian pula apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur oleh aparat dalam menerima maupun memproses laporan, maka mekanisme pengawasan internal maupun penegakan hukum dapat diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, publik berharap Bidang Propam Polda Bali melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan penerimaan LP Nomor LP/B/459/V/2026, termasuk proses verifikasi dokumen, dasar penerimaan laporan, komunikasi yang terjadi sebelum LP diterbitkan, serta dugaan adanya intervensi dari pihak mana pun.

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Hingga berita ini disusun, pihak SPKT Polda Bali, penyidik Resmob Polda Bali, Bidang Humas Polda Bali, pelapor, perusahaan pembiayaan, maupun pihak yang disebut sebagai oknum jenderal belum memberikan keterangan resmi. Seluruh pihak tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menanti apakah dugaan kejanggalan tersebut akan diusut secara transparan dan akuntabel. Sebab, penegakan hukum yang profesional tidak hanya ditentukan oleh keberanian menindak pelaku tindak pidana, tetapi juga oleh keberanian mengoreksi apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur di dalam institusi penegak hukum sendiri.

 

( Cendra )