PBG Menara Telekomunikasi Tertahan, DPMPTSP Bojonegoro Dipertanyakan Soal Dasar Penundaan Izin

aksesadim01
IMG 20260706 WA0146

Kampungberita.com/BOJONEGORO 7/7/2026 – Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan sejumlah menara telekomunikasi yang disebut sebagai bagian dari program percepatan infrastruktur digital nasional di Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan. Sejumlah pelaku usaha mempertanyakan alasan belum diterbitkannya izin tersebut, meski dokumen teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait disebut telah dinyatakan lengkap.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pemohon telah mengantongi Informasi Tata Ruang (ITR), Rekomendasi Teknis (Rekomtek), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), serta penyelesaian aspek Lahan Sawah Dilindungi (LSD) melalui mekanisme yang berlaku pada OPD teknis. Namun hingga kini, PBG disebut masih tertahan pada tahapan administrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan investor mengenai dasar hukum yang menjadi pertimbangan DPMPTSP dalam belum menerbitkan izin, padahal persyaratan teknis diklaim telah dipenuhi.

 

Salah seorang perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa terhadap lamanya proses penyelesaian perizinan.

 

«”Seluruh persyaratan teknis telah kami penuhi. ITR sudah terbit, rekomendasi teknis sudah ada, persoalan LSD juga telah diselesaikan sesuai mekanisme. Retribusi pun siap kami bayarkan. Namun hingga sekarang PBG belum juga diterbitkan tanpa penjelasan yang kami anggap memadai,” ujarnya, Senin (6/7/2026).»

 

Menurutnya, ketidakpastian tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi di daerah, terutama pada sektor infrastruktur telekomunikasi yang menjadi salah satu penopang transformasi digital nasional.

 

Pelaku usaha juga mempertanyakan apabila pada tahap akhir pelayanan, DPMPTSP kembali melakukan penilaian terhadap substansi teknis yang sebelumnya telah diputuskan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan sektoral.

 

Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, yang pada prinsipnya menempatkan OPD teknis sebagai pihak yang melakukan penilaian teknis, sedangkan PTSP berperan dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan.

 

“Jika seluruh persyaratan teknis telah dinyatakan memenuhi ketentuan oleh instansi yang berwenang, maka proses administrasi semestinya dapat segera diselesaikan. Apabila masih terdapat kendala, kami berharap dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” katanya.

 

Selain berdampak terhadap kepastian investasi, tertundanya penerbitan PBG juga dinilai berpotensi menghambat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, pembayaran retribusi baru dapat direalisasikan setelah seluruh tahapan administrasi perizinan diselesaikan.

 

Para pelaku usaha juga mengaitkan persoalan tersebut dengan semangat reformasi perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem serta Transaksi Elektronik, yang mendorong kemudahan investasi dan percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

 

Mereka berharap apabila kendala yang terjadi berkaitan dengan sinkronisasi data atau sistem, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui koordinasi lintas instansi sehingga tidak menghambat proses investasi yang telah memenuhi ketentuan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait dasar pertimbangan belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.

(Muslikan/**)