Kampungbeeita.com
BANYUWANGI – Kontroversi penerimaan siswa baru (PPDB) di SMPN 1 Wongsorejo kembali memanas. Di tengah ketidakpastian ekonomi, ratusan wali murid baru merasa tertekan oleh kewajiban pembelian seragam sekolah dengan nominal fantastis mencapai Rp1.650.000 hingga Rp1.700.000 per siswa.

Keluhan ini disampaikan oleh wali murid berinisial S, warga Desa Alasrejo, dan sejumlah warga Desa Bajulmati. Mereka mengaku diberi tenggat waktu sangat singkat, yakni hanya 10 hari, untuk melunasi pembayaran. Ancaman terselubung pun terasa: jika tidak lunas, mereka khawatir proses pengambilan seragam atau administrasi anak-anak mereka akan dipersulit.
Sekolah Beralibi: “Tidak Ada Paksaan”
Menanggapi sorotan media dan keluhan masyarakat, Kepala Sekolah SMPN 1 Wongsorejo, Isnaini, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Ia membantah adanya unsur paksaan.
“Kalau mewajibkan tidak, Bapak. Karena setiap wali murid dibebaskan untuk membeli atau tidak,” tulis Isnaini dalam pesannya.
Namun, klaim tersebut bertolak belakang dengan pengalaman lapangan yang dirasakan para orang tua. Banyak wali murid merasa tidak memiliki pilihan lain selain membeli melalui jalur sekolah karena alasan kepraktisan dan kekhawatiran akan dampak sosial terhadap anak didik jika menggunakan seragam dari luar. Hingga berita ini diturunkan, pihak Komite Sekolah belum dapat dimintai konfirmasi terkait transparansi harga dan vendor yang ditunjuk.
Ingat! Sekolah Bukan Pasar: Ini Aturan yang Dilanggar
Praktik penjualan seragam dengan harga tinggi dan sistem “paket” seperti ini jelas melanggar prinsip pendidikan nasional. Berikut adalah poin-poin aturan yang sering dilupakan oleh oknum pengelola sekolah:
Seharusnya pihak sekolah jangan pakai standar ganda,dan tidak menawarkan baju seragam kepada siswa baru,secara tidak langsung walimurid pasti tertekan karena sekolah menawarkan baju seragam
Sebaiknya sekolah memberi arahan warna baju dan logo identitas sekolah saja
1. Larangan Komersialisasi: Berdasarkan Permendikbudristek dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, sekolah dilarang keras menjual seragam secara langsung seperti pedagang di pasar. Tugas sekolah hanya menetapkan spesifikasi (warna, model, logo).
2. Hak Pilih Orang Tua: Pembelian seragam sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab orang tua/wali murid. Orang tua berhak membeli di mana saja (toko bebas, konveksi mandiri) selama sesuai spesifikasi.
3. Transparansi Koperasi: Jika sekolah memfasilitasi melalui koperasi, harganya harus jauh lebih murah daripada harga pasar, nirlaba, dan transparan. Tidak boleh ada mark-up harga yang menguntungkan pihak tertentu.
4. Tidak Ada Sanksi Akademik: Kelengkapan seragam tidak boleh dikaitkan dengan hak belajar siswa. Siswa yang belum memiliki seragam lengkap tetap wajib diterima dan dilayani.
Dengan tagihan hampir dua juta rupiah, SMPN 1 Wongsorejo dinilai telah membebani masyarakat di saat daya beli sedang menurun. Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi diminta segera melakukan audit mendadak untuk memastikan tidak ada aliran dana ilegal atau kickback dalam pengadaan seragam tersebut.
Oleh : Kurniadi







